NEWS
-
Pemeriksaan Pajak Dipercepat, Waktu Klarifikasi WP Kini Lebih Singkat
JAKARTA. Kementerian Keuangan mempercepat jangka waktu pemeriksaan pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dalam PMK 15/2025, jangka waktu pemeriksaan reguler dipersingkat dari maksimal 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan. Sementara itu, waktu pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing dipangkas […]
-
Sri Mulyani Sebut Defisit APBN Maret 2025 Capai 0,43% dari PDB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Maret 2025 mencapai 0,43% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Perlu diketahui, APBN mencatatkan defisit lantaran penerimaan negara lebih rendah dari belanja negara. Sejak Januari 2025, APBN memang sudah mencatatkan defisit. Realisasi APBN tersebut berdasarkan data bruto terdiri dari, realisasi penerimaan pajak […]
-
Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2025 senilai Rp322,6 triliun. Realisasi ini setara 14,7% dari target Rp2.189,3 triliun. Realisasi penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 18,1% (year-on-year/yoy). Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan pajak telah mengalami pembalikan. “Pada Maret, penerimaan pajak bruto kita sudah turnaround. Yang tadinya growth-nya minus 13% bulan Januari, […]
-
Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Bisa Lewat Fitur e-PSPT
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 masih disampaikan melalui e-PSPT. Layanan e-PSPT merupakan fitur yang digunakan, baik oleh orang pribadi maupun badan, untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJP Online atau perpanjanganspt.pajak.go.id. “Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan untuk tahun pajak […]
-
Dampak Tarif 32% Trump, Ekspor Turun dan Penerimaan Pajak Tertekan
Rencana penerapan tarif resiprokal sebesar 32% oleh Amerika Serikat terhadap (AS) sejumlah produk impor dari Indonesia memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia. Namun, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai dampak kebijakan ini terhadap penerimaan pajak Indonesia kemungkinan akan terbatas, meskipun tetap perlu diwaspadai. Fajry bilang, untuk memahami dampak […]