NEWS
-
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun
Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024. Mayoritas penerimaan pajak ini berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Saat ini, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, termasuk pemungut PPN PMSE yang baru ditunjuk. Dari jumlah pemungut yang telah ditunjuk, 170 pelaku usaha […]
-
PPN 12% & Tax Amnesty, Ahli Kompak Sebut Malapetaka Ini Bisa Muncul
Di tengah protes rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, DPR RI mengusulkan kebijakan kontroversial bernama tax amnesty atau pengampunan pajak. Dua kebijakan yang rencananya akan dilaksanakan pada 2025 ini, diprediksi akan sama-sama menciptakan ‘malapetaka’. Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro Wahyu Widodo menilai PPN 12% dan tax amnesty merupakan dua […]
-
Simak! Keterangan Resmi DJP soal Aturan Tax Holiday dalam PMK 69/2024
Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dapat memedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024. Imbauan tersebut disampaikan DJP melalui Siaran Pers No. SP-39/2024. Adapun PMK 69/2024 yang merevisi PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan tersebut berlaku mulai 9 Oktober 2024. “Kami siap […]
-
Rakyat Kecil Dihantam PPN, Orang Kaya Dapat Pengampunan Pajak
Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dengan demikian, untuk ketiga kalinya pemerintah Indonesia akan melaksanakan program pengampunan pajak bagi para pengemplang dalam waktu berdekatan. Program tax amnesty jilid III ini pun menuai kritik dari kalangan ekonom, karena dilaksanakan beriringan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai […]
-
Siap-siap di 2025! Warga Terjerat Kenaikan Pajak, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak
Masyarakat harus bersiap mengencangkan ikat pinggang dalam menghadapi beban pengeluaran pada tahun depan. Hal ini dikarenakan pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Padahal pemerintah menyadari kebijakan tersebut akan semakin menekan daya beli masyarakat menengah-bawah. […]