NEWS

  • Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

    Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

    Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp10,72 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja dan guru honorer. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU akan menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum kabupaten/kota, serta guru honorer. Pemberian BSU menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat […]

  • Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

    Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

    Pemerintah kembali menggelontorkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Nilainya, Rp24,44 triliun. Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi RI kuartal II/2025 di kisaran 5%. Topik tentang stimulus ekonomi ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa 3/6/2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan paket stimulus ekonomi ini terdiri atas […]

  • Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

    Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

    Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan kekeliruan atas PPh final UMKM yang telah disetorkan dan telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Kring Pajak menjelaskan wajib pajak yang telah menyetorkan PPh Final UMKM dan telah mendapat NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan tanggal validasi NTPN […]

  • SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

    SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

    Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER11/PJ/2025 turut memerinci ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan SPT yang dianggap tidak terdapat lebih bayar. Jika SPT berstatus lebih bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud. “Atas SPT yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 […]

  • Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

    Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

    Permohonan persetujuan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan kini diajukan via coretax administration system. Hal ini telah diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Apabila ditelusuri, permohonan tersebut bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Adapun permohonan tersebut memiliki kode kategori sublayanan AS.10-01. “Persetujuan […]

WhatsApp WA only