NEWS

  • Tanpa Pajak Impor, Harga BAIC BJ40 Plus Turun Signifikan Lebih Terjangkau

    Tanpa Pajak Impor, Harga BAIC BJ40 Plus Turun Signifikan Lebih Terjangkau

    PT JIO, agen pemegang merek BAIC di Indonesia, resmi memulai perakitan lokal untuk model SUV off-road BAIC BJ40 Plus di fasilitas milik PT Handal Indonesia Motor (HIM) di Purwakarta, Jawa Barat. Langkah strategis ini langsung berdampak signifikan terhadap harga jual kendaraan. Harga BAIC BJ40 Plus turun dari Rp790 juta menjadi Rp698 juta, atau lebih murah […]

  • Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

    Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

    Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan yang memerinci format dan ketentuan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax administration system. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-11/PJ/2025. Beleid tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan beragam ketentuan teknis pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai, pasca-berlakunya coretax administration system. Penyesuaian ketentuan perlu dilakukan lantaran peraturan […]

  • PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

    PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

    Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengubah format induk dan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi. Merujuk pada pasal 22 ayat (1), SPT Masa PPh Unifikasi kini terdiri dari induk dan 3 lampiran, yakni Formulir Daftar I – Daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar, Formulir Daftar II – Daftar PPh yang Disetor Sendiri […]

  • PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

    PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

    Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mempertegas ketentuan pembulatan dalam pengisian bukti potong, faktur pajak, SPT masa, hingga SPT Tahunan yang menggunakan mata uang dolar AS. Merujuk pada Pasal 129 PER-11/PJ/2025, nilai dasar pengenaan pajak dan PPh dalam bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti potong unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan SPT Masa PPh Unifikasi […]

  • DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

    DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

    Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 memperkenalkan formulir baru dalam SPT Masa PPN. Formulir baru dimaksud adalah Formulir C – Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain. Merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025, formulir C adalah lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan PPN serta PPnBM oleh PKP yang juga merupakan pihak lain sebagaimana diatur […]

WhatsApp WA only