NEWS
-

Rombak Administrasi Wajib Pajak Besar
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merobak besar-besaran administrasi perpajakan wajib pajak besar, baik domestik maupun asing. Otoritas memindahkan tempat terdaftar dan pelaporan usaha ribuan entitas mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 dan KEP-00003/PDHCT/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026 Secara garis besar, Ditjen […]
-

Pemerintah Siap Tebar Insentif EV
JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi sekaligus mendorong hilirisasi industri baterai nasional. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, skema insentif tersebut akan diberikan berkisar 40%-100%. Skema insentif ini masih dalam finalisasi. “Jadi […]
-

Ketahanan Fiskal Masih Jadi Momok, Rupiah Terperosok
JAKARTA. Pergerakan rupiah semakin liar. Kemarin (5/5), nilai tukar rupiah kembali ke level terburuk sepanjang sejarah, di Rp 17.448 per dolar Amerika Serikat (AS) di pasar spot. Rupiah ditutup melemah 0,17% secara harian di Rp 17.424 per dolar AS. Rupiah telah terdepresiasi 5,8% secara tahunan (yoy). Tak hanya terhadap dolar AS, rupiah juga tak berdaya […]
-

Bukan Lagi Rp5 Miliar, Batas Restitusi Dipercepat PKP Kini Rp1 Miliar
JAKARTA. Melalui PMK 28/2026, pemerintah memangkas threshold restitusi PPN dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Topik mengenai restitusi pajak tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada Senin (4/5/2026). Batasan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar awalnya diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional […]
-

Kemenkeu Ubah Aturan Restitusi Pajak: Wajib Pajak Patuh Dapat Prioritas
JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai restitusi atau pengembalian pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban […]
WA only