NEWS
-
Pengamat: Potensi Penerimaan dari PPN 12% untuk Barang Mewah hanya Rp 1,7 Triliun
Pemerintah bakal mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah. Pengenaan tarif ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, bila hanya dikenakan pada barang mewah saja, misalnya pada barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), maka penerimaan pajak […]
-
PPN 12%, Pemerintah Finalisasi Diskon Pajak Sejumlah Sektor
JAKARTA. Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah alias PPN DTP dan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP untuk sejumlah sektor. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan kebijakan diskon pajak tersebut disiapkan pemerintah untuk mereduksi dampak negatif dari penerapan PPN 12% pada 1 Januari 2025. “Kita kan memberikan usulan […]
-
Tak Signifikan, Pengamat: Potensi Penerimaan dari PPN 12% Barang Mewah Rp 1,7 Triliun
Pemerintah bakal mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah. Pengenaan tarif ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, bila hanya dikenakan pada barang mewah saja, misalnya pada barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), maka penerimaan pajak […]
-
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Teknis Insentif PPnBM DTP Mobil Listrik di 2025
JAKARTA. Pemerintah akan mengguyurkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) pada tahun 2025 untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa saat insentif tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi untuk dihitung dampaknya terhadap sektor terkait dan juga perekonomian […]
-
WP Tak Ada Iktikad Baik Usai Diberi Surat Paksa,KPP Blokir Rekening
Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Padang Sidempuan melakukan kegiatan pemblokiran atas rekening wajib pajak berinisial PAM yang tersimpan di Bank Mandiri Gunung Tua pada 21 November 2024. KPP Pratama Padang Sidempuan menjelaskan kegiatan pemblokiran rekening tersebut dilakukan oleh juru sita pajak negara JSPN karena wajib pajak PAM tak kunjung melunasi utang pajaknya, meski telah menerima […]