NEWS
-

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 HarusDibuat? Begini Aturannya
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER11/PJ/2025, Ditjen Pajak DJP mengatur sejumlah ketentuan pajak dalam pelaksanaan coretax administration system. Salah satunya terkait dengan kapan bukti pemotongan atas PPh Pasal 21/26 wajib dibuat. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21/26 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 […]
-

Batas Upload Faktur Pajak Mundur Jadi Tanggal 20
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengubah batas waktu pengunggahan faktur pajak elektronik atau e-faktur ke Ditjen Pajak (DJP). Dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, ditegaskan bahwa e-faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan modul e-faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur, bukan tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. “E-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) […]
-

Restoran Lalai Setor Pajak,Pemda Gencarkan Pendataan dan Penagihan
Badan Pendapatan Daerah Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, menemukan banyak pelaku usaha masih lalai menyetorkan pajak daerah saat melaksanakan inspeksi ke 2 pusat perbelanjaan. Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan petugas telahmendatangi 30 restoran di kedua mal tersebut. Hasilnya, mayoritas pelaku usahamenyetorkan dan melaporkan pajak tidak sesuai dengan omzet yang ada. “Kita dapati beberapa […]
-

BPK Temukan Ada Beda Data Penyetoran PPN/PPH dengan Data Wajib Pajak
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Opini WTP ini didasarkan pada opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2024. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, terdapat dua LKKL yakni Badan Pangan Nasional dan Badan […]

WA only