NEWS
-
Program Pembebasan Pajak Korporasi atau Tax Holiday Diperpanjang Pemerintah
JAKARTA. Pemerintah memperpanjang ketentuan pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Menurutnya Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020, insentif pajak itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 tetapi kini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui […]
-
Pengusaha Minta ‘Libur Bayar’ Pajak Diperluas ke Industri Hilir
Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) meminta pemerintah memperluas cakupan penerima manfaat pengurangan pajak korporasi (tax holiday) dari industri pionir menjadi termasuk industri hilir. Ketua Umum Gamma Dadang Asikin menjelaskan industri logam dasar memang termasuk ke dalam industri yang disasar tax holiday. Kendati demikian, dia merasa manfaat tax holiday akan semakin terasa […]
-
Dua Bulan Lagi Berlaku, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan
Dua bulan menjelang implementasi core tax system, muncul berbagai modus penipuan terhadap wajib pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Meski begitu coretax system dinilai dapat menekan modus-modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan berdasarkan menu Coretax yang sudah disosialisasikan secara masif melalui berbagai media edukasi, semua komunikasi […]
-
Kemenkeu perpanjang tax holiday hingga 31 Desember 2025
Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi atau tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, hingga 31 Desember 2025. Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 130/2020, insentif tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2024. Namun, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Kemenkeu memperpanjang pembebasan pajak tersebut. “Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 adalah untuk […]
-
Ada Coretax, PM Bakal Dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang Sama
Pajak masukan pada suatu masa pajak nantinya harus dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Ketentuan ini berlaku saat coretax administration system mulai digunakan pada tahun depan. Meski demikian, dalam hal pajak masukan tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak maka pajak masukan tersebut dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya maksimal 3 […]