NEWS
-
Barang Bebas Bea Masuk-Pajak Jemaah Haji Khusus Maksimal Rp40,7 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani membatasi nilai barang bawaan jemaah haji khusus yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak, yakni maksimal US$2.500 atau Rp40,7 juta (asumsi kurs Rp16.304 per dolar AS). Ini berbeda dengan ketentuan untuk barang bawaan pribadi jemaah haji reguler yang dibebaskan seluruhnya atau tanpa batasan nilai. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor […]
-
Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengatur penambahan jumlah lampiran SPT Tahunan wajib pajak badan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (5/6/2025). Merujuk pada Pasal 85 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, terdapat 22 jenis lampiran SPT Tahunan yang berpotensi harus diisi apabila wajib pajak badan memenuhi kriteria untuk mengisi […]
-
Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Hadiah Lomba dari Luar Negeri
Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), membebaskan bea masuk untuk barang penumpang yang merupakan hadiah perlombaan dari luar negeri. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang efektif berlaku pada 6 Juni 2025. “Barang hadiah perlombaan atau penghargaan berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan atau barang sejenis lainnya, dan […]