NEWS
-
Ambisi Prabowo Raup Rp300 Triliun dari 2 Kelompok Pajak Dinilai Tak Masuk Akal
Ambisi pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mendapatkan tambahan belanja negara sebesar Rp300 triliun lewat pemungutan piutang pajak dan penghentian transfer pricing dinilai tidak masuk akal. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, besaran piutang pajak bisa dicek dari laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pada 2022, sambungnya, piutang […]
-
Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meluncurkan program pelayanan pajak keliling (Pepeling). Program itu ditujukan untuk memaksimalkan layanan pembayaran pajak, khususnya pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur Samudra Wira Purnama mengatakan program Pepeling menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2. Dia menyebut program tersebut telah […]
-
Kanwil DJP Jatim III Kenalkan Kemudahan “Core Tax” ke Wajib Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) kenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax kepada Wajib Pajak terpilih. Melalui core tax, DJPOnline, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, e-Filing, dan e-Registration akan menjadi satu platform terpadu yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Saat ini pengenalan core tax sedang memasuki edukasi tahap […]
-
Kanwil DJP Jabar I dan “Tax Center” Pererat Kerja Sama Peningkatan Kepatuhan Pajak
Sebanyak 32 pengurus tax center di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I) mengikuti kegiatan Riung Daring Tax Center. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jabar I Rudi Munandar menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan pajak. “Tax Center memiliki peran yang sangat penting […]
-
Tak Punya NPWP dan Gaji di Bawah PTKP,Karyawan Tetap Dibuatkan Bupot
Perusahaan atau pemberi kerja tetap memiliki kewajiban untuk membuatkan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai. Bukti potong PPh Pasal 21 harus tetap dibuatkan meski pegawai yang bersangkutan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, meski tidak ada pemotongan […]