NEWS
-
DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap
Ditjen Pajak (DJP) mempertegas ketentuan pengajuan angsuran pembayaran pajak penghasilan (PPh) final atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap melalui Perdirjen Pajak No.PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 63 ayat (1) PER-8/PJ/2025, perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus PPh yang bersifat final dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran maksimal selama 12 bulan. Adapun kondisi keuangan […]
-
Kriteria Barang Bawaan Bebas Bea Pajak
Hal ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2025 yang berlaku 6 Juni 2025. Pemerintah mempertegas ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2025 yang berlaku 6 Juni 2025. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala […]
-
Upaya Persuasif Gagal,KPP Akhirnya Sita Rekening Penunggak Pajak
Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara mengadakan kegiatan penyitaan atas rekening bank milik wajib pajak berinisial SNS pada 11 April 2025. Juru Sita Pajak Negara JSPN dari KPP Pratama Sidoarjo Utara Randyadifta Fahmimengatakan penyitaan tersebut dilakukan kantor pajak setelah melaksanakan serangkaian proses penagihan yang tidak membuahkan hasil. “Tindakan ini kami ambil setelah upaya persuasif […]