NEWS
-

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid
Wajib pajak yang masih menggunakan sejumlah fitur dalam sistem administrasi perpajakan yang lama perlu memperhatikan beberapa aspek. Misal, wajib pajak selaku pengusaha kena pajak (PKP) yang menggunakan e-faktur desktop masih membutuhkan sertifikat elektronik (sertel) untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Jika masa berlaku sertel sudah berakhir, wajib pajak perlu melakukan perpanjangan. “Dalam hal saluran elektronik.. […]
-

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?
Wajib pajak yang mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau penjelasan. Ketentuan penyampaian penjelasan atas SP2DK di antaranya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022. Merujuk surat edaran tersebut, wajib pajak diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK. “Wajib pajak diberikan kesempatan untuk […]
-

Genjot Pajak, Intensifikasi Menjadi Jurus Harapan
Hasil ekstensifikasi tak maksimal, Ditjen Pajak mulai intensidikasi untuk kejar penerimaan pajak Upaya ekstensifikasi yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendulang tanya. Pasalnya, jumlah penambahan wajib pajak dari upaya tersebut, justru kian merosot. Padahal, pemerintah memasang target pajak tinggi setiap tahunnya. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap wajib […]


WA only