NEWS
-

DPR Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan Target Penerimaan Pajak 2027
Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan pajak. Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah perlu menetapkan kebijakan pajak secara hati-hati mengingat pertumbuhan PDB masih belum berjalan beriringan dengan kondisi ekonomi rumah tangga. “Kita harus hati-hati soal pajak. Di saat ekonomi rumah tangga cenderung di bawah pertumbuhan PDB, ada sensitivitas […]
-

Purbaya: Pemerintah Bakal Terima Dividen Danantara Rp120 Triliun
Pemerintah akan memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dividen senilai kurang lebih Rp120 triliun dari Danantara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dividen dimaksud akan disetorkan oleh Danantara kepada pemerintah pada tahun ini sesuai keputusan presiden. “Sekitar Rp120 triliun tahun ini. Itu yang diputuskan oleh presiden,” katanya, dikutip pada Minggu (30/8/2026). Berbeda dengan periode-periode […]
-

Restitusi Pajak Turun, Apindo Khawatir Ganggu Likuiditas dan Kepercayaan Dunia Usaha
Dunia usaha menyoroti penurunan realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tertunda dapat berdampak terhadap likuiditas perusahaan dan kepastian iklim investasi. Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,38 triliun. […]
-

Danantara Akan Menyetor Dividen Rp 120 Triliun ke Negara, Masuk ke PNBP
JAKARTA. Danantara akan menyetorkan dividen jumbo ke negara pada tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, pembagian dividen dari Danantara mencapai Rp 120 triliun tahun ini. Dividen Danantara tersebut akan menjadi tambahan penerimaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Purbaya bilang, pembahasan mengenai pembagian dividen Danantara telah dilakukan. Kementerian Keuangan tinggal menunggu […]
-

NPWP Baru Aktif, Wajib Pajak Bisa Ajukan KSWP? Ini Kata Kring Pajak
JAKARTA. Wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-efektif (NE) dan baru diaktifkan kembali dapat mengajukan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kring Pajak menjelaskan permohonan layanan perpajakan mengenai KSWP dapat diajukan melalui Coretax DJP. Status valid pada KSWP diberikan apabila wajib pajak memenuhi 2 ketentuan yang diatur dalam PER-43/PJ/2015. “Silakan untuk memastikan […]
WA only