NEWS
-

Restitusi Pajak 2025 Capai Rp361 Triliun Lebih, 70% dari PPN
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat bahwa pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak sepanjang 2025 sebesar Rp361,15 triliun. Mayoritas merupakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni di atas 70%. Dalam Laporan Keuangan DJP 2025 audited, realisasi penerimaan pajak tahun lalu tercatat sebesar Rp1.917,9 triliun atau 87,6% dari target APBN Rp2.189,3 triliun. Hasil neto penerimaan […]
-

Kinerja Fiskal Semester II Diramal Tertekan, Subsidi dan Penerimaan Pajak Jadi Risiko
Kinerja fiskal pemerintah pada semester II 2026 diperkirakan menghadapi sejumlah tekanan, mulai dari meningkatnya beban subsidi energi, potensi pelemahan penerimaan pajak, hingga kenaikan ongkos pembiayaan akibat meningkatnya persepsi risiko terhadap Indonesia. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, perbaikan kinerja fiskal pada semester I berpotensi tidak berlanjut sepenuhnya pada paruh […]
-

Restitusi Pajak Belum Cair, Terbanyak Menumpuk di Wajib Pajak Kaya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar menjadi unit dengan saldo utang kelebihan pembayaran pendapatan atau utang restitusi pajak terbesar di Indonesia pada 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025 Audited, nilai utang restitusi yang tercatat di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 26,38 triliun per 31 Desember 2025. Angka tersebut […]
-

Kapan SKPKPP dan SPMKP Diterbitkan? Begini Ketentuannya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memuat aturan yang jelas mengenai jangka waktu penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) dan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP). Sesuai dengan Pasal 157 ayat (4) PMK 81/2024, SKPKPP atas lebih bayar PPh, PPN, PPnBM, pajak penjualan, dan/atau pajak karbon harus diterbitkan maksimal 1 bulan sejak penerbitan produk […]
-

Fiskus Evaluasi Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dari Instansi Daerah
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pangarayan menggelar kegiatan edukasi wajib pajak instansi pemerintah pusat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu pada 14 Juli 2026. Kegiatan edukasi ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Diseminasi Compliance Improvement Plan (CIP) yang dicanangkan oleh DJP guna meningkatkan kepatuhan dan tata kelola perpajakan instansi pemerintah. […]
WA only