NEWS

  • Marak Joki SPT Via Coretax, DJP Ingatkan Risikonya!

    Marak Joki SPT Via Coretax, DJP Ingatkan Risikonya!

    Jakarta. Musim lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2025 melalui Coretax memunculkan fenomena baru di media sosial. Sejumlah akun di platform Threads secara terbuka menawarkan jasa pengisian SPT dengan tarif beragam. Mereka menawarkan jasa mulai dari pengisian SPT orang pribadi dan badan, aktivasi akun Coretax, hingga pembuatan laporan keuangan. Seperti akun @*er*a*ay, menawarkan […]

  • DJP Luncurkan Coretax Mobile, Lapor SPT Kini Bisa lewat HP

    DJP Luncurkan Coretax Mobile, Lapor SPT Kini Bisa lewat HP

    Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem perpajakan Coretax DJP versi mobile melalui aplikasi M-Pajak. Layanan ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) langsung dari ponsel. Fasilitas ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan satu pemberi kerja yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus nihil, sehingga […]

  • Paparkan Kinerja Pelaporan SPT, DJP Akui Coretax Masih Perlu Dibenahi

    Paparkan Kinerja Pelaporan SPT, DJP Akui Coretax Masih Perlu Dibenahi

    JAKARTA. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut jumlah SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang dilaporkan oleh wajib pajak pada awal tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bimo mencatat jumlah SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang dihimpun DJP baru mencapai 10,65 juta SPT hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, jumlah SPT Tahunan PPh […]

  • Kring Pajak Ulas Cara Aktivasi Coretax bagi WP Warisan Belum Terbagi

    Kring Pajak Ulas Cara Aktivasi Coretax bagi WP Warisan Belum Terbagi

    JAKARTA. Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menguraikan tata cara aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak warisan belum terbagi (WBT). Sebelum aktivasi akun coretax wajib pajak WBT, Kring Pajak mengingatkan ahli waris untuk terlebih dahulu mengajukan perubahan data NPWP wajib pajak yang telah meninggal menjadi NPWP WBT. Selain itu, pastikan juga ahli waris […]

  • Gubernur DKI Beri Diskon Pajak Restoran dan Hotel hingga 20 Persen

    Gubernur DKI Beri Diskon Pajak Restoran dan Hotel hingga 20 Persen

    JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberikan keringanan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) restoran dan perhotelan sebesar 20%. Dalam keterangan resminya, Bapenda menjelaskan keringanan pajak tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 310/2026 yang berlaku untuk PBJT restoran dan perhotelan masa pajak Maret 2026. “Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemprov dalam mendorong daya beli, khususnya […]

WhatsApp WA only