NEWS
-
Target Pajak Kian Tinggi, Pengawasan Wajib Pajak Konglomerat Harus Lebih Ketat
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mencapai Rp 1.209,3 triliun. Merujuk Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026 yang dikutip Kamis (21/8/2025), target ini meningkat 15% jika dibandingkan dengan outlook 2025 sebesar Rp 1.051,7 triliun. Adapun target PPh di 2026 ini terdiri dari PPh Nonmigas sebesar […]
-
DJP: Koreksi Fiskal dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Bakal per Akun
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan koreksi fiskal dalam SPT Tahunan era coretax administration system harus dilaksanakan per akun. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (22/8/2025). Fungsional Penyuluh DJP Rohmat Arifin mengatakan ketentuan itu penting untuk dipahami wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan. Terlebih, pelaporan […]
-
Karena Kondisi Ini, WP Orang Pribadi Harus Lakukan Perubahan Data
Wajib pajak harus melakukan perubahan data apabila data dan/atau informasi yang telah dilaporkan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Ditjen Pajak (DJP) telah mempertegas keharusan perubahan data melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PER-7/PJ/2025, perubahan data tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan data. Untuk mengajukan permohonan tersebut, wajib pajak dapat menggunakan salah […]
-
Amankan Penerimaan Belanja Perpajakan Direm
Belanja perpajakan direm karena faktor kondisi ekonomi dan untuk mengamankan penerimaan Wajib pajak harus bersiap. Tahun depan, pemerintah mulai mengerem pemberian insentif perpajakan. Pasalnya, berdasarkan Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, alokasi belanja perpajakan diperkirakan Rp 563,6 triliun. Secara nominal, angka ini masih menjadi yang tertinggi dibanding lima tahun terakhir. […]
-
WP Bisa Ajukan Imbalan Bunga ke Kantor Pajak Via Coretax DJP
Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga melalui coretax system. Permohonan itu dapat diajukan melalui modul Pembayaran, menu Layanan Administrasi dan menu Permohonan Pemberian Imbalan Bunga. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak pada kondisi tertentu dapat memperoleh imbalan bunga. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) PMK 81/2024 wajib pajak yang mendapatkan imbalan bunga bisa mengajukan […]