NEWS
-

Apakah Lapor SPT Pajak Tahunan Harus Pakai Coretax?
Tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 belum menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam Pasal 477 aturan itu disebutkan untuk SPT Tahun Pajak 2024; baik untuk jenis, bentuk, isi, serta penyampaiannya masih mengikuti ketentuan […]




WA only