NEWS

  • Bangun Rumah Sendiri Kok Kena Pajak?

    Bangun Rumah Sendiri Kok Kena Pajak?

    Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen. Mulai 2025 besaran PPN secara umum naik dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%. Hal itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 7 HPP disebutkan bahwa tarif PPN […]

  • Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

    Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

    Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penerbitan Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 tidak bertujuan untuk mengatur perlakuan PPh atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang berbentuk natura dan kenikmatan. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan nota dinas tersebut hanyalah berfungsi sebagai panduan bagi petugas pajak dalam hal terdapat wajib pajak yang bertanya mengenai perlakuan PPh atas natura dan […]

  • Target Penerimaan 2025 Disepakati, Tarif PPN 12% Belum Diputuskan

    Target Penerimaan 2025 Disepakati, Tarif PPN 12% Belum Diputuskan

    Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan perpajakan 2025 senilai Rp2.490,9 triliun dengan asumsi tarif PPN tetap 11%. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (18/9/2024). Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan […]

  • Catat! Permohonan SKB PPh atas PHTB Bisa Diajukan Lewat DJP Online

    Catat! Permohonan SKB PPh atas PHTB Bisa Diajukan Lewat DJP Online

    Permohonan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sudah dapat diajukan secara online. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda dari Kanwil DJP Kepulauan Riau Jendri Sunandar mengatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final. Namun, terdapat kriteria PHTB yang dapat dikecualikan dari pengenaan PPh final. “Sekarang sudah […]

  • Pakai Coretax, Bayar Pajak Tak Perlu Bikin Billing Satu-Satu

    Pakai Coretax, Bayar Pajak Tak Perlu Bikin Billing Satu-Satu

    Dengan kehadiran coretax administration system, pembayaran tunggakan pajak bakal menjadi lebih mudah dan efisien. Proses pembuatan billing untuk tunggakan pajak yang sebelumnya memerlukan usaha manual satu per satu kini tidak lagi perlu dilakukan. Hal ini tentu akan menghemat waktu dan tenaga wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. “Pembayaran Pajak akan menjadi lebih mudah dan cepat dengan […]

WhatsApp WA only