NEWS
-
Pembuatan Billing Pajak Bakal Lebih Efisien dengan Coretax DJP
Kehadiran coretax administration system diyakini makin memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Melalui media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan proses pembuatan billing untuk pembayaran pajak ke depannya tidak perlu lagi dilakukan secara manual satu per satu untuk setiap jenis, masa, atau […]
-
Pemerintah Perlu Genjot Pajak Orang Superkaya
UNTUK menggenjot penerimaan pajak, pemerintah perlu melakukan terobosan. Center of Economic and Law Studies (Celios) mendorong pemerintah Indonesia memcu penerimaan pajak dengan mengenakan pajak bagi orang superkaya di Indonesia. Peneliti Celios Achmad Hanif Imaduddin mengatakan, potensi penerimaan pajak kekayaan sebesar 2% bagi 50 orang terkaya di Indonesia berpotensi memberikan pendapatan tambahan hingga Rp 81,56 triliun. […]
-
Bangun Rumah Sendiri, Beban Pajak Bertambah
Masyarakat harus bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin membangun rumah sendiri. Pasalnya, ada beberapa kenaikan tarif pajak yang ikut mempengaruhi beban masyarakat saat membangun rumah. Hal itu tak lepas dari kebijakan aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada tahun depan. Sebut saja, tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bakal naik menjadi 2,4% […]
-
Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan
Setiap metode penyusutan yang digunakan oleh perusahaan memiliki implikasi yang berbeda terhadap laporan keuangan dan perhitungan pajak. Dalam aspek akuntansi, penyusutan diatur melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 216. Sementara itu, dalam aspek perpajakan, penyusutan aset diatur melalui Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan teknisnya kemudian diatur lebih lanjur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). “Ketentuan lebih […]
-
DJP Tegaskan NPWP 15 Digit Masih Bisa Digunakan untuk Akses Layanan Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tegaskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit masih bisa digunakan untuk mengakses layanan perpajakan. Hal tersebut juga berlaku bagi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sejak 1 Juli tahun 2024. Sebelumnya, perlu dipahami bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, yang dimaksud dengan […]