NEWS

  • Coretax Tidak Ditunda, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan 2 Sistem Perpajakan

    Coretax Tidak Ditunda, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan 2 Sistem Perpajakan

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sepakat menggunakan dua sistem perpajakan yaitu Coretax dan sistem perpajakan lama. Kesepakatan tersebut dilakukan usai munculnya sejumlah masalah yang kerap muncul dalam proses implementasi Coretax. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan penggunaan sistem perpajakan lama menjadi salah satu […]

  • Gunakan Lagi Aplikasi e-Faktur Desktop

    Gunakan Lagi Aplikasi e-Faktur Desktop

    Sistem administrasi pajak canggih yang dinamakan Coretax DJP masih bermasalah. Kondisi ini membuat Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memutuskan seluruh pengusaha kena pajak (PKP) bisa kembalu menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop. Kepuasan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-54.PJ/2025, yang ditanda tangani Dirjen Pajak Suryo Utomo dan ditetapkan pada 12 […]

  • Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

    Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

    Pengusaha kena pajak (PKP) yang hendak membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur desktop perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP). Sebagaimana pada era sebelum coretax administration system, NSFP yang diperlukan untuk membuat faktur pajak harus diminta melalui aplikasi e-Nofa. “Permohonan NSFP diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id),” tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025, dikutip pada […]

  • DJP: Penerbitan faktur pajak bisa lewat Coretax dan e-Faktur

    DJP: Penerbitan faktur pajak bisa lewat Coretax dan e-Faktur

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. “Mulai tanggal 12 Februari 2025, […]

  • Dampak Eror Coretax, Ditjen Pajak Putuskan Semua PKP Bisa Gunakan e-Faktur Kembali

    Dampak Eror Coretax, Ditjen Pajak Putuskan Semua PKP Bisa Gunakan e-Faktur Kembali

    Semua Pengusaha Kena Pajak alias PKP kini bisa kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur pajak karena aplikasi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax masih mengalami permasalahan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan ketentuan tersebut mulai berlaku per 12 Februari 2025.  “Ketentuan tersebut diatur dalam […]

WhatsApp WA only