NEWS
-
Pemkab Purbalingga Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Ini Perinciannya
Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, menerapkan peraturan pajak daerah baru sejak 1 Januari 2024, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan itu diterbitkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Melalui perda itu, pemkab mengatur 8 tarif pajak daerah yang berlaku […]
-
Prakarsa: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Berpotensi Kerek Tax Ratio hingga 6%
Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan menyampaikan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang direncanakan oleh pemerintahan baru akan mendukung kenaikan rasio pajak alias tax ratio. Maftuchan memandang, pembentukan lembaga tersebut perlu dilakukan, karena merupakan bagian dari fundamental dari reformasi kelembagaan dan administrasi perpajakan di Indonesia. Dia menilai, rencana penggabungan beberapa direktorat yang kemudian dilebur […]
-
Baleg DPR Muluskan Jalan Prabowo Pisahkan Pajak & BC dari Kemenkeu
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah membuka ruang bagi pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk kementerian atau lembaga baru tanpa lagi harus menerbitkan atau mengubah undang-undang. Ruang ini dibuka melalui penyisipan Pasal 10A dalam draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Penjelasan pasal itu berbunyi “Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam Undang- Undang Nomor […]
-
DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-12
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-12. KEP-152/BC/2024 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di sejumlah kanwil, kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC), dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini berlaku untuk sejumlah layanan yakni manifes, perbendaharaan, barang kiriman, […]
-
Ponakan Prabowo Sebut Sistem Canggih Pajak CTAS Butuh Dana Rp549 M
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkap untuk menerapkan sistem pajak baru coretax administration system (CTAS) butuh anggaran Rp549,39 miliar. Adapun sistem perpajakan canggih itu akan dimulai pada Desember 2024. Keponakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto itu menyebut alokasi anggaran tersebut diperlukan seiring dengan meningkatnya target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 yakni sebesar Rp2.189,3 triliun. Target tersebut meningkat […]