NEWS

  • Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

    Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

    Per pekan lalu, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa memanfaatkan kembali layanan e-faktur untuk membuat faktur pajak. Selanjutnya, faktur pajak yang dibuat dengan sistem e-faktur ini akan diimigrasikan secara otomatis ke coretax administration system.  Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (17/2/2025).  Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa data faktur […]

  • Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

    Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

    Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa ketentuan batas waktu unggah (upload) faktur pajak keluaran tetap tanggal 15 bulan berikutnya. Artinya, untuk faktur pajak masa Januari 2025 maksimal harus diunggah pada 15 Februari 2025.  Ketentuan soal batas waktu upload faktur pajak diatur dalam Pasal 18 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022.  “Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah terkendala […]

  • Insentif Pph 21 DTP Gaji Maksimal Rp 10 Juta, Ini Tantangan buat Perusahaan

    Insentif Pph 21 DTP Gaji Maksimal Rp 10 Juta, Ini Tantangan buat Perusahaan

    Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mulai berlaku pada 04 Februari 2025 Kebijakan ini berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Head of Business Mekari […]

  • DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

    DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

    Pengusaha kena pajak (PKP) tidak memiliki kewajiban membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang sudah dibuat pada 1 Januari – 3 Februari 2025 atas penyerahan BKP/JKP yang tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025. Namun demikian, dalam hal hendak membuat faktur pajak pengganti guna menyesuaikan DPP nilai lain atau PPN besaran tertentu maka PKP […]

  • Coretax Masih Bermasalah, DJP Umumkan Pengusaha Bisa Terbitkan Faktur Pajak Lewat Tiga Saluran Utama

    Coretax Masih Bermasalah, DJP Umumkan Pengusaha Bisa Terbitkan Faktur Pajak Lewat Tiga Saluran Utama

    Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) kini berjalan beriringan dengan sistem lama setelah sebelumnya banyak dikeluhkan oleh para wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pengusaha dapat menerbitakan faktur pajak di tiga saluran utama. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan langkah ini untuk memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena […]

WhatsApp WA only