NEWS

  • Penerimaan Pajak 2026 Diramal Kurang Rp46,9 Triliun, Purbaya Mau Kerja DJP Lebih Efisien

    Penerimaan Pajak 2026 Diramal Kurang Rp46,9 Triliun, Purbaya Mau Kerja DJP Lebih Efisien

    Penerimaan pajak sampai akhir 2026 diprakirakan tidak memenuhi target Rp2.357,7 triliun. Pemerintah memproyeksikan terjadi shortfall sebesar Rp46,9 triliun. Berdasarkan Outlook Postur APBN 2026, penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun ini hanya akan mencapai Rp2.310,8 triliun. Realisasinya mencapai 98% dari target, dengan pertumbuhan seesar 20,5% (yoy) dibanding tahun lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan otoritas […]

  • Jadi Kuasa WP, Eks PPPK Kemenkeu Tak Boleh Pernah Kena Sanksi Berat

    Jadi Kuasa WP, Eks PPPK Kemenkeu Tak Boleh Pernah Kena Sanksi Berat

    Wajib pajak dapat menunjuk mantan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Mantan PPPK Kemenkeu selaku seorang kuasa harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama bertugas di Kemenkeu atau tidak pernah dicopot secara tidak hormat dari jabatannya. […]

  • Ditjen Pajak Kirim Email ke Wajib Pajak yang Terindikasi Salah Isi SPT Tahunan

    Ditjen Pajak Kirim Email ke Wajib Pajak yang Terindikasi Salah Isi SPT Tahunan

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.  Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memberi kesempatan kepada wajib pajak memperbaiki pelaporan sebelum berpotensi dikenai sanksi.  Dalam Pengumuman Nomor PENG-40/PJ.09/2026, […]

  • Aturan Dirombak, Karyawan Perusahaan Tak Lagi Otomatis Bisa Jadi Kuasa Pajak

    Aturan Dirombak, Karyawan Perusahaan Tak Lagi Otomatis Bisa Jadi Kuasa Pajak

    Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.  Aturan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juni […]

  • PMK 44/2026: Persyaratan Baru Menjadi Kuasa Wajib Pajak

    PMK 44/2026: Persyaratan Baru Menjadi Kuasa Wajib Pajak

    Menteri keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan kuasa di bidang perpajakan (kuasa wajib pajak), yakni PMK 44/2026. Pada saat PMK 44/2026 berlaku, yaitu 6 Juli 2026, PMK 229/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Mengapa menteri keuangan menerbitkan aturan baru menyangkut persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban […]

WhatsApp WA only