NEWS
-
PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa
– Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 memperluas cakupan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berkewajiban memotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan. Merujuk pada pasal 16 ayat (2), wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang harus memotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) […]
-
Inilah 4 Daerah Penikmat Pajak Rokok Terbesar, Ada yang Terima Rp4,1 Triliun
Jawa Timur bersama Jawa Barat menjadi daerah penikmat pajak terbesar dari industri hasil tembakau (IHT). Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso mengatakan berdasarkan estimasi Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan No. 49/PK/2024, terdapat empat daerah dengan penerimaan pajak rokok terbesar. Wilayah itu adalah Jawa Barat diproyeksikan memperoleh Rp4,1 triliun, disusul Jawa Timur Rp3,3 […]
-
Investor China Nikmati Tax Holiday, Pemerintah: Strategi Tarik Investasi Asing
Perusahaan daur ulang asal China, GEM Co.Ltd. melalui anak perusahannya PT QMB New Energy Material, menjadi salah satu investor di Morowali yang menikmati fasilitas tax holiday dari pemerintah. Departemen Keuangan QMB menyampaikan melalui penanaman modal di Morowali tersebut, perusahaan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan. ”Ada pembebasan pajak penghasilan selama 10 tahun dan tambahan […]
-
PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kodedan Nomor Seri Faktur Pajak
Ditjen Pajak DJP mempertegas ketentuan penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak NSFP era coretax administration system melalui Perdirjen Pajak No. PER11/PJ/2025. Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 37 PER11/PJ/2025. Pasal tersebut menegaskan bahwa kode dan NSFP kini terdiri atas 17 belas digit. Jumlah digit kode dan NSFP tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang […]