NEWS
-
Jangan Lupa, Pemberitahuan NPPN Cuma Berlaku Selama Satu Tahun
Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dari wajib pajak kepada direktur jenderal (dirjen) pajak hanya berlaku untuk 1 tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahunnya. Adapun pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan. “Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN … […]
-
Izin Keluar Sementara bagi Penanggung Pajak yang Tengah Disandera DJP
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penaggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Dalam penerapannya, penyanderaan dilakukan secara selektif dan hanya dilakukan terhadap pihak yang memenuhi syarat kriteria tertentu. Hal ini dimaksudkan agar penyaderaan tidak dilakukan sewnang-wenang. Syarat Penaggung Pajak yang Disandera Penyaderaan hanya dapat dilakukan terhadap penaggung […]
-
Sri Mulyani Ungkap Alasan Ditjen Pajak Bangun Sistem ‘Super Canggih’
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan latar belakang pengembangan sistem canggih perpajakan, yakni Core Tax Administration System (CTAS). Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres No.40 tahun 2019 untuk pembangunan coretax agar Direktorat Jenderal pajak mampu meningkatkan kemampuan IT Base dan data yang makin dapat diandalkan. “Ini sesuai dengan tantangan makin tinggi di mana jumlah wajib […]
-
Coretax, Sri Mulyani: Tidak Hanya IT tapi Juga Ubah Organisasi DJP
Pembangunan coretax administration system (CTAS) turut berimplikasi pada berbagai aspek lainnya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (1/8/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan CTAS tidak hanya terkait dengan pembangunan sistem teknologi informasi dan database. Adanya CTAS, sambungnya, juga akan diikuti dengan perubahan organisasi serta regulasi, termasuk standard operating […]
-
Penerimaan pajak UMKM di Gorontalo capai Rp4 miliar
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo mencatat penerimaan pajak penghasilan dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) daerah itu hingga Juli 2024 telah mencapai Rp4 miliar. “Tujuh bulan penerimaan pajak penghasilan UMKM di Provinsi Gorontalo sudah mencapai Rp4 miliar,” kata Kepala KPP Pratama Gorontalo Primadona Harahap, Selasa. Ia mengimbau kepada para pelaku UMKM yang baru memulai usaha […]