NEWS
-
Menagih Pajak dari Orang Super Kaya
Menerapkan skema pajak kekayaan bisa menjadi upaya pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari orang super kaya di Indonesia. Bahkan potensi penerimaan pajak dari jenis ini dinilai sangat besar. Akhir pekan lalu, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan memberikan penghargaan terhadapa 20 grup perusahaan yang berkontribusi signifikan dalam pembayaran pajak tahun 2023. Dari 20 perusahaan […]
-
Pemerintah Gali Potensi Pajak dari Ekonomi Digital
Pemerintah akan fokus menggali potensi pajak pada tahun depan. Salah satunya, potensi pajak yang berasal dari aktivitas ekonomi digital. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jendral (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan saat ini aktivitas ekonomi banyak yang beralih ke digital sehingga hal tersebut bisa menjadi potensi untuk meningkatkan pendapatan […]
-
Konvensi Pajak Bakal Dibentuk, Anggota PBB Diminta Utamakan Konsensus
G-20 meminta anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengedepankan semangat kerja sama dan iktikad baik ketika menegosiasikan Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention. Dalam dokumen The Rio de Janeiro G20 Ministerial Declaration on International Tax Cooperation, G-20 menyebutkan aspirasi negara berkembang dan negara maju sama-sama perlu dipertimbangkan untuk menciptakan kerja sama perpajakan yang inklusif dan […]
-
Penyusunan Draf ToR Konvensi Pajak PBB Rampung, Begini Isinya
Komite ad hoc yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyelesaikan draf terms of reference mengenai pembentukan Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention. Draf tersebut akan dibahas bersama oleh negara-negara anggota PBB dalam pertemuan yang digelar pada 29 Juli hingga 16 Agustus 2024. “Draf terms of reference (ToR) ini memuat parameter dan mekanisme dasar dari UN Tax Convention,” bunyi bagian pembukaan […]
-
Coretax DJP: Ini 5 Hal Baru dalam Pembayaran Pajak Nanti
Bagian laba yang diterima anggota perseroan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh. Pasal tersebut menyatakan bagian laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham dikecualikan dari objek PPh. Berarti, bagian laba tersebut tidak dikenakan PPh. Sebab, CV […]