NEWS
-
Kanwil DJP Jakut Beri Praktik Penggunaan “Core Tax” untuk Wajib Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) melaksanakan kelas edukasi mengenai Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax, di Kanwil DJP Jakut, Gedung Altira Lantai 15. Edukasi yang diikuti puluhan Wajib Pajak badan ini diisi dengan penyampaian materi hingga praktik penggunaan core tax. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakut Hendriyan […]
-
Respons Sri Mulyani Soal 6 Juta Data NPWP Bocor, Ada Nama Jokowi hingga Gibaran
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait isu 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bocor dan diperjualbelikan. Data yang diduga bocor mencakup nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Sri Mulyani mengatakan, dirinya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan evaluasi mendalam untuk mengidentifikasi dan […]
-
Penumpang Bawa Rokok dari Luar Negeri Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya
Pemerintah memberikan pembebasan cukai atas rokok dan minuman beralkohol dari luar negeri yang dibawa penumpang. Pembebasan cukai tersebut diberikan dengan batasan tertentu. Berdasarkan PMK 203/2017, penumpang tidak dapat membayar atau melunasi cukai atas jumlah rokok atau minuman berlakohol yang melebihi batas. Adapun atas kelebihan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas bea cukai dengan atau […]
-
Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah Akhirnya Resmi Diperpanjang
Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (20/9/2024). Perpanjangan insentif PPN DTP tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2024. Dalam pertimbangan pemerintah, fasilitas diberikan dalam rangka mengerek pertumbuhan […]
-
Tempat-Tempat yang Tidak Bisa Dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN
Pengusaha kena pajak PKP yang memiliki lebih dari 1 tempat PPN terutang dapat memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER11/PJ/2020. Merujuk pada Pasal 2 ayat 2 PER11/PJ/2020, PKP yang dimaksud itu wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada 1 atau lebih […]