NEWS
-
PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mempertegas ketentuan pembulatan dalam pengisian bukti potong, faktur pajak, SPT masa, hingga SPT Tahunan yang menggunakan mata uang dolar AS. Merujuk pada Pasal 129 PER-11/PJ/2025, nilai dasar pengenaan pajak dan PPh dalam bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti potong unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan SPT Masa PPh Unifikasi […]
-
DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 memperkenalkan formulir baru dalam SPT Masa PPN. Formulir baru dimaksud adalah Formulir C – Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain. Merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025, formulir C adalah lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan PPN serta PPnBM oleh PKP yang juga merupakan pihak lain sebagaimana diatur […]
-
Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir
Pemerintah India akan menggelontorkan insentif berupa penggantian bea dan pajak yang dibayarkan atas ekspor. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan daya saing di kancah global dan mendorong pertumbuhan perdagangan jangka panjang. Kementerian Perdagangan dan Industri menyampaikan insentif perpajakan tersebut berlaku bagi pelaku usaha atau eksportir yang sudah memenuhi persyaratan, serta melakukan ekspor setelah 1 Juni 2025. “Manfaat […]