NEWS

  • Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

    Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

    Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan yang memerinci format dan ketentuan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax administration system. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-11/PJ/2025. Beleid tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan beragam ketentuan teknis pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai, pasca-berlakunya coretax administration system. Penyesuaian ketentuan perlu dilakukan lantaran peraturan […]

  • PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

    PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

    Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengubah format induk dan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi. Merujuk pada pasal 22 ayat (1), SPT Masa PPh Unifikasi kini terdiri dari induk dan 3 lampiran, yakni Formulir Daftar I – Daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar, Formulir Daftar II – Daftar PPh yang Disetor Sendiri […]

  • PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

    PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

    Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mempertegas ketentuan pembulatan dalam pengisian bukti potong, faktur pajak, SPT masa, hingga SPT Tahunan yang menggunakan mata uang dolar AS. Merujuk pada Pasal 129 PER-11/PJ/2025, nilai dasar pengenaan pajak dan PPh dalam bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti potong unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan SPT Masa PPh Unifikasi […]

  • DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

    DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

    Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 memperkenalkan formulir baru dalam SPT Masa PPN. Formulir baru dimaksud adalah Formulir C – Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain. Merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025, formulir C adalah lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan PPN serta PPnBM oleh PKP yang juga merupakan pihak lain sebagaimana diatur […]

  • Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

    Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

    Pemerintah India akan menggelontorkan insentif berupa penggantian bea dan pajak yang dibayarkan atas ekspor. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan daya saing di kancah global dan mendorong pertumbuhan perdagangan jangka panjang. Kementerian Perdagangan dan Industri menyampaikan insentif perpajakan tersebut berlaku bagi pelaku usaha atau eksportir yang sudah memenuhi persyaratan, serta melakukan ekspor setelah 1 Juni 2025. “Manfaat […]

WhatsApp WA only