NEWS
-
Jangka Waktu PPh Final 0,5% Habis, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Nihil
Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak badan yang baru mulai menggunakan tarif umum dari sebelumnya menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Kring Pajak menegaskan wajib pajak yang telah melewati jangka waktu pengenaan PPh final sesuai dengan PP 55/2022 wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak […]
-
Lakukan Pemutakhiran NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nikmati Keringanan Pajak
Salah satu sumber pendapatan daerah adalah pajak dari masyarakat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayarkan setiap satu tahun sekali, termasuk di DKI Jakarta. Saat ini masyarakat di DKI Jakarta mendapat keringanan membayar pajak dengan adanya pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun […]
-
Gelar Wicara, Pajak Parepare Bahas Layanan Perpajakan Berbasis NIK
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengadakan gelar wicara radio dengan tema “Cerita Pajak: Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha)” yang bertempat di Studio Radio Peduli Parepare 96,9 FM, Jl Panorama Timur No. 3, Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare (Kamis,11/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam […]
-
Versi 4.0 Diluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Digunakan Lagi
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 diluncurkan. Adapun aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan mulai 20 Juli 2024 sejak waktu henti (downtime) berakhir. “Aplikasi e-faktur desktop […]
-
Jangan Sampai Salah Hitung, Yuk Kenali NJOPTKP dan Besarannya di PBB-P2
Wajib Pajak yang memiliki properti pasti sudah tidak asing dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan sebagian besar telah menunaikannya. Namun, tahukah Anda jika dalam PBB-P2 terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami agar tidak salah dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). […]