NEWS
-
Awas! Rasio Utang RI Naik, Stabilitas Ekonomi Jadi Taruhan
Ekonom senior Faisal Basri buka suara mengenai wacana presiden terpilih Prabowo Subianto menaikkan rasio utang menjadi 50%. Dia mengatakan rencana tersebut bisa berdampak buruk bagi stabilitas ekonomi makro Indonesia. “Kalau dipaksakan, ya siap-siap aja makro stabilitasnya goyang,” kata Faisal Basri dikutip Jumat, (12/7/2024). Sebelumnya, rencana menaikkan rasio utang menjadi 50% diungkap oleh Hashim Djojohadikusumo. Hashim […]
-
NJOP, Kunci Membuka Informasi Nilai Properti dan Perhitungan PBB-P2
Memiliki rumah di Jakarta, kota metropolitan yang dinamis dan penuh peluang, merupakan impian banyak orang. Namun, di balik impian tersebut, terdapat pertimbangan penting yang perlu dipahami, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dampaknya terhadap besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). NJOP yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. […]
-
Penerbitan Izin Tambang Butuh SKF, WP Tidak Boleh Ada Utang Pajak
Izin usaha pertambangan (IUP) hanya bisa diterbitkan kepada wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan jika memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Hal ini diatur dalam PP 96/2021. Syarat finansial dipenuhi melalui pemberian surat keterangan fiskal (SKF) kepada wajib pajak. Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019 secara khusus mengatur mengenai pengajuan SKF ini. Ada beberapa syarat […]
-
Dear Sri Mulyani, Ini Saatnya Terapkan Windfall Tax, Rakyat Lagi Susah
Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengingatkan pemerintah untuk mulai menerapkan windfall profit tax. Alasannya, saat ini sudah terbukti sejak pesta durian runtuh (windfall) atau meroketnya harga-harga komoditas pasca Pandemi Covid-19 dan pecahnya perang Rusia-Ukraina, yang menikmati hanyalah segelintir pengusaha. Adapun rakyat sebatas terbebani inflasi tinggi, dan […]
-
Pemkab Rembang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya
Pemkab Rembang, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan ini dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang No. 4/2023. Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak […]