NEWS
-

Pemungut PPN PMSE Kembali Bertambah
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk tujuh perusahaan asing menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di November 2024. Ketujuh perusahaan itu adalah Amazon Japan GK, Vorwerk International & Co KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co Limited, Sound True Inc, Siteground Hosting Ltd, Browserstack Inc dan Total Security Limited. […]
-

Alat Berat Tertekan Pajak
INDUSTRI alat berat nasional kembali diterpa tantangan bisnis yang cukup berat. Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang hampir pasti diberlakukan pada 2025, pebisnis alat berat juga harus menanggung Pajak Alat Berat (PAB) yang dipungut pemerintahan daerah. PAB adalah kebijakan yang tertuang dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), […]
-

Penerimaan Pajak 84,92% hingga November 2024, Yakin Capai Target?
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebutkan, realisasi penerimaan pajak hingga November 2024 menyentuh Rp 1.688,93 triliun. Angka ini 84,92 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024. Untuk diketahui, pemerintah menargetkan tahun ini penerimaan pajak bisa menyentuh angka Rp 1.988,9 triliun. Dengan sisa waktu 1 bulan, apakah pemerintah bisa mencapai target yang telah ditetapkan? […]
-

Kemenkeu Sudah Kumpulkan Setoran Pajak Rp 1.688,93 Triliun Hingga November 2024
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.688,93 triliun hingga November 2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.688,93 triliun hingga November 2024. Angka ini setara 84,92% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara […]
-

Kenaikan PPN 12 Persen Disebut Tidak Adil
Jakarta. Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021 akan berlaku mulai awal 2025. Pemerintah memilih menaikkan tarif hanya untuk barang mewah agar tidak membebani masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, barang mewah yang dianggap kebutuhan tersier yang dikonsumsi oleh kelompok dengan daya beli tinggi. […]
WA only