NEWS
-
Pemerintah Disarankan Melakukan Relaksasi Tarif PPN
Pemerintah disarankan untuk melakukan relaksasi terhadap penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini 11 persen dan 12 persen di 2025, menjadi 7-8 persen. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan relaksasi itu memacu kontribusi sektor manufaktur terhadap devisa negara. “Perlu dukungan dari pemerintah untuk jaga demand side […]
-
Bapenda Jakarta: NIK Wajib Pajak PBB Harus Diperbarui, Berikut Caranya
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat melakukan pembaruan atau pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur dan selama kondisi wajib pajak memenuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024. Pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Menurut Morris, ketentuan […]
-
Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali 16/2023. Perda itu diterbitkan untuk mengatur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan potensi. Selain itu, perda tersebut dirilis untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi sebagai salah dua sumber […]
-
NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit
Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 turut mengatur penggunaan NIK dan NPWP terhadap wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau yang diberikan NPWP secara jabatan. Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, DJP akan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP sekaligus memberikan NPWP 15 digit kepada wajib pajak tersebut. “Terhadap wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk […]
-
Sanksi jika Wajib Pajak Belum Padankan NIK dan NPWP Hari Ini
Wajib pajak akan mendapatkan sanksi jika belum memadankan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga batas waktu yang ditetapkan hari ini, 30 Juni 2024. Sanksi bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP yaitu akan terkendala mengakses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP. Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP […]