NEWS
-
NIK dan NPWP Belum Padan Bisa Ganggu Pengajuan KPR? Ini Jawabannya
Per 1 Juli 2024, Wajib Pajak (WP) sudah harus memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila tidak dipadankan, bisa berakibat terkendalanya akses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP, termasuk perbankan. Salah satu layanan perbankan yang menggunakan NPWP adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Lantas, apakah jika NIK dan NPWP […]
-
WP Bisa Pakai Fotokopi SKB untuk Transaksi Lebih dari 1 Pemotong Pajak
Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat memakai surat keterangan bebas (SKB) atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak. Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2011, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan […]
-
Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP
Prosedur pemberian sertifikat elektronik (sertel) hanya bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak kepada kantor pajak. Sertel tidak akan terbit secara jabatan oleh KPP atau KP2KP. Karenanya, ketika masa berlaku sertifikat elektronik habis maka wajib pajak perlu melakukan permintaan sertel baru secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. “Jadi, KPP/KP2KP tidak akan menerbitkan sertifikat elektronik tanpa ada permohonan […]
-
Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP
Dengan terbitnya PER-6/PJ/2024, apakah kantor cabang masih melaporkan SPT Masa? Hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang turut disampaikan kepada contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial X. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) peraturan turunan dari PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2024, wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP, […]
-
Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai
Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui aplikasi e-bupot 21/26. Terdapat 1 fitur baru dalam aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0, yaitu pendistribusian bukti potong PPh Pasal 21 secara otomatis. Setelah pemotong membuat bukti potong PPh Pasal 21 lewat e-bupot 21/26, bukti potong akan langsung didistribusikan secara otomatis kepada pihak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Bukti potong […]