NEWS
-
DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar
Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan pemblokiran serentak atas rekening milik 188 penanggung pajak. Pemblokiran dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan blokir kepada 15 lembaga jasa keuangan. Adapun nilai rekening yang diblokir mencapai Rp51,59 miliar. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tak melunasi tunggakan pajaknya. “Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening […]
-
Pemprov DKI Beri Insentif Pembayaran PBB, Ini Ketentuannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal di tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, […]
-
Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?
Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, bagaimana pembetulan atas SPT yang disampaikan dengan sistem sebelumnya? Ditjen Pajak (DJP) mengatakan seluruh surat pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan sebelum implementasi CTAS akan dimigrasi. Hal ini berdampak pada rencana skema yang berlaku atas pembetulan SPT. “Pembetulan SPT untuk tahun pajak sebelum implementasi coretax akan dilakukan di coretax. Seluruh SPT […]
-
Terapkan Tax Clearance Dana Desa, Kantor Pajak Kerja Sama dengan Pemda
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara pada 5 Juni 2024. Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kerja sama perpajakan khususnya optimalisasi kinerja penerimaan perpajakan dana desa di 385 desa se-Kabupatan Aceh Tenggara. “Kami mengapresiasi atas […]
-
Pemprov DKI Beri Insentif Pembayaran PBB, Ini Ketentuannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal di tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, […]