NEWS
-

PPN Naik 12% per 1 Januari 2025, Gini Cara Hitungnya!
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Airlangga menegaskan, kebijakan ini sudah menjadi amanat undang-undang dan wajib dijalankan. Kenaikan PPN ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Kan memang itu bagian dari undang-undang yang sudah diberlakukan,” ungkap Airlangga, […]
-

Ditjen Pajak: Manfaat Kenaikan Tarif PPN akan Kembali ke Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meyakini manfaat penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan kembali ke masyarakat. Manfaat itu di antaranya berupa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN selama ini kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti lewat […]
-

Mengapa Harga Beras Bisa Ikut Naik Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
Ketua Komunitas Industri Beras Rakyat (Kibar), Syaiful Bahari, menyebut beras masuk kategori barang yang tak kena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Tapi kenaikan tarif bakal berdampak pada harga beras karena ada biaya lain dalam proses produksi yang terdampak. “Harus dilihat beras itu barang perantara untuk end user dan pembentukan harga beras atau Harga Pembelian […]
-

Banyak UMKM Tak Tahu Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, DPR Beri Catatan
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty menyebut belum banyak pelaku UMKM yang memahami berbagai insentif pajak yang telah disediakan pemerintah. Evita mengatakan banyak UMKM di daerah pemilihannya ternyata belum mengetahui fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Padahal, fasilitas pajak tersebut bertujuan mendukung pengembangan UMKM. “Insentif […]
-

Beri Info WP soal Coretax, DJP Bakal Kirim Email dan WhatsApp Blast
Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan email dan WhatsApp blast kepada para wajib pajak untuk menginformasikan perkembangan coretax administration system. WhatsApp blast disampaikan melalui nomor terverifikasi +62 822-3000-9880. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk waspada dalam hal menerima pesan WhatsApp selain dari nomor terverifikasi tersebut. “Kami imbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang dilakukan […]
WA only