NEWS
-
Ingat! Wajib Pajak Tetap Perlu Lapor SPT Tahunan Meski Lewati Deadline
Wajib pajak tetap perlu menuntaskan tanggung jawabn perpajakannya, yakni lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski sudah melewati batas waktu normal. Bagi orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan semestinya adalah 30 Maret. Sementara bagi badan, deadline-nya 30 April setiap tahunnya. “Wajib pajak memiliki 4 kewajiban perpajakan, yakni 4M (mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan),” kata Asisten […]
-
Coretax DJP: Akses Layanan Digital Diberikan Hanya Lewat 1 Proses
Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, akses layanan digital diberikan kepada wajib pajak baru hanya melalui 1 proses. Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemberian layanan elektronik, serta aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) merupakan 3 proses terpisah. “Dengan demikian, wajib pajak yang sudah terdaftar […]
-
Coretax DJP: Data Wajib Pajak Bisa Diubah Mandiri, Ada Rekening Bank
Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak dapat melakukan perubahan data secara mandiri. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan data wajib pajak dapat berubah. Data yang dimaksud seperti nomor telepon, alamat surat elektronik (email), atau alamat tempat tinggal. Selain itu, wajib pajak juga memiliki lebih dari 1 nomor telepon, alamat email, ataupun klasifikasi lapangan usaha. “Pada […]
-
Ditjen Pajak Ajukan Pagu 2025 Rp6,8 Triliun, Gaji Pegawai Rp13,7 Triliun
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2025 senilai Rp6,8 triliun. Angka tersebut tercatat belum termasuk gaji dan tunjangan kinerja yang mencapai Rp13,7 triliun. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan pada tahun depan, DJP membutuhkan Rp6,8 triliun untuk pengelolaan penerimaan negara berupa belanja barang yang mencapai […]
-
Pengurus Bisa Wakili WP Badan Saat Ajukan PKP, Begini Kriterianya
Permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak harus dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak dapat dikuasakan. Meski demikian, untuk wajib pajak badan, pengajuan PKP dapat diwakili oleh pengurus. Kring Pajak menjelaskan kriteria atau pengertian pengurus yang dapat mewakili wajib pajak badan untuk mengajukan permohonan pengusaha kena pajak (PKP) diatur dalam Pasal 45 ayat (7) Peraturan Dirjen […]