NEWS
-
Beli Rumah Gratis PPN 100% Berakhir Bulan Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, di antaranya harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru […]
-
Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami, BPE-nya Tak Bisa Dipisah
Bukti penerimaan elektronik (BPE) merupakan dokumen yang diterima wajib pajak sebagai penandan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah sukses. Bagi suami dan istri yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan digabung maka BPE hanya akan dikirimkan kepada suami sebagai kepala keluarga. Dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan dan harta istri dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. “Jadi memang […]
-
Cara Ajukan Permohonan Diskon Pokok PBB di DKI hingga 100 Persen
Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100% berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, pengurangan pokok hingga 100% dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari insentif pembebasan PBB; wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah; wajib pajak badan […]
-
Sri Mulyani Ajukan Anggaran Rp 21,08 Triliun untuk Pengelolaan Penerimaan Negara
JAKARTA. Kementerian Keuangan mengajukan anggaran senilai Rp 21,08 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2025. Adapun program tersebut terdiri dari 152 output kegiatan. “Ada 152 output kegiatan, di mana pengampunya adalah empat unit eselon 1 yakni DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan LNSW (Lembaga National Single Window),” […]
-
Penyertaan Modal berupa Tanah untuk WP Badan, Terutang PPh?
Harta, termasuk setoran tunai, yang diterima wajib pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan dari warganet yang bertanya terkait dengan perlakuan pajak atas penyertaan modal berupa tanah. Adapun perlakuan pajak atas harta yang diterima wajib pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal diatur dalam UU […]