NEWS

  • Ditjen Pajak Ungkap Core Tax System Masih Dalam Tahap Pengujian

    Ditjen Pajak Ungkap Core Tax System Masih Dalam Tahap Pengujian

    Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).  Adapun sistem baru ini kabarnya baru mulai diimplementasikan pada Juli 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , Dwi Astuti […]

  • Begini Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan Minuman

    Begini Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan Minuman

    Pengusaha hotel, resto, dan jasa hiburan wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah. Salah satu jenisnya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenisnya adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta […]

  • DJP Bakal Lakukan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Guna Perluas Basis Pajak

    DJP Bakal Lakukan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Guna Perluas Basis Pajak

    Dalam memperluas atau memperkuat basis pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan melakukan ekstensifikasi melalui penambahan jumlah wajib pajak aktif. “Perluasan basis pajak dilakukan dengan cara ekstensifikasi Wajib Pajak aktif dan Wajib Pajak baru,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN […]

  • Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Masuk Penghitungan PPh Pasal 23

    Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Masuk Penghitungan PPh Pasal 23

    Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa tidak masuk dalam penghitungan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam PMK 141/2015. Berdasarkan beleid tersebut, pembayaran kepada pihak ketiga tersebut tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari […]

  • Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

    Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

    Pengusaha kena pajak (PKP) bisa membatalkan atau menghapus bukti potong PPh Pasal 21, baik yang sudah dilaporkan atau yang belum dilaporkan pada SPT. Penghapusan bukti potong ini dilakukan melalui aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26. Namun, perlu diperhatikan bahwa apabila bukti potong sudah dihapus pada e-bupot PPh Pasal 21/26 maka tidak bisa lagi ditampilkan kembali. “Tidak […]

WhatsApp WA only