NEWS
-
Perbedaan Nota Retur dan Nota Pembatalan Faktur Pajak, Cek di Sini
Pembeli bisa mengembalikan barang kena pajak (BKP), sebagian atau seluruhnya, kepada pengusaha kena pajak. Hal yang sama juga berlaku untuk jasa kena pajak (JKP). Penerima JKP bisa membatalkan sebagian atau seluruhnya atas jasa yang diserahkan oleh pengusaha kena pajak. Nah, pengembalian atau pembatalan BKP/JKP ini perlu disertai dengan nota retur atau nota pembatalan. Apa perbedaan […]
-
Pajak Pisah dari Kemenkeu Tak Jamin Setoran Moncer, Mending Cara Ini!
Jakarta, Terus ditundanya penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system di Indonesia, dari yang semula tergendakan diimplementasi Januari 2024 menjadi Juli 2024 hanya akan semakin membuat rasio pajak terhadap PDB di Indonesia tertinggal dibanding negara lain. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia Mari Elka Pangestu mengatakan, dengan penerapan digitalisasi layanan perpajakan serta perbaikan sistem administrasinya […]
-
Targetkan Masuk OECD di 2027, Menko Airlangga: Tax Ratio Bisa Lebih Baik
JAKARTA. Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi anggota Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) pada 2027 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian Airlangga Hartarto berharap, dengan masuknya Indonesia menjadi anggota penuh OECD, maka tax ratio alias rasio pajak di Indonesia bisa lebih baik dari yang sekarang. “Ya targetnya tax ratio kita lebih baik,” ujar Airlangga kepada […]
-
Targetkan Masuk OECD di 2027, Menko Airlangga: Tax Ratio Bisa Lebih Baik
JAKARTA. Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi anggota Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) pada 2027 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian Airlangga Hartarto berharap, dengan masuknya Indonesia menjadi anggota penuh OECD, maka tax ratio alias rasio pajak di Indonesia bisa lebih baik dari yang sekarang. “Ya targetnya tax ratio kita lebih baik,” ujar Airlangga kepada […]
-
Jasa Pelayanan Rawat Jalan Bebas PPN, Obatnya Tidak Termasuk
JAKARTA, Jasa pelayanan kesehatan medis merupakan salah satu jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk penyerahan obat-obatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, salah satu jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ialah jasa pelayanan […]