NEWS
-
Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya
Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan perlakuan perpajakan atas pemberian dana sponsorship di mana penerima sponsorship memberikan timbal balik jasa, seperti jasa pemasaran atau periklanan. Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, apabila penyedia jasa merupakan wajib pajak badan dan jasa yang diberikan termasuk jasa lain […]
-
Lewati Semester I, Kanwil DJP Jakarta Barat Bukukan Penerimaan Pajak Rp31,65 T
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Jakarta Barat hinggal 30 Juni 2024 telah membukukan capaian penerimaan bruto sebesar Rp35,24 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp31,65 triliun atau 48,82% dari target APBN sebesar Rp64,83 triliun. Capaian ini mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 4,19%. Secara nasional, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 Juni […]
-
Ada WK Migas Nganggur,Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan
Pemerintah meminta kontraktor kontrak kerja sama KKKS migas untuk mengoptimalkan seluruh wilayah kerja WK yang dikuasai. Tujuannya, menggenjot angka produksi. Jika ada WK migas yang menganggur alias idle, kini KKKS dihadapkan pada 2 opsi, yakni segera menggarapnya atau mengembalikannya kepada negara. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian WK Potensial yang […]
-
Kanwil DJP Jakarta Barat Catat Penerimaan Pajak Rp31,6 Triliun di Semester I-2024
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat membukukan penerimaan bruto sebesar Rp35,24 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp31,65 triliun 30 Juni 2024. Capaian tersebut 48,82% dari target APBN sebesar Rp64,83 triliun. Capaian ini juga mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 4,19%. Secara nasional, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 Juni 2024 penerimaan bruto sebesar Rp1.063,83 […]
-
Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?
UU PPh secara jelas menyatakan bahwa sistem pengenaan pajak di Indonesia menganggap sebuah keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. Artinya, harta yang dihibahkan dari suami ke istri bukanlah objek pajak. Termasuk, uang bulanan yang diberikan dari suami ke istri, jika itu dipersamakan […]