NEWS
-
Catat Ya, Beli Rumah Bebas Pajak Cuma Sampai Bulan Depan
Jakarta. Kebijakan beli rumah bebas pajak atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% akan berlaku hingga akhir Juni 2024. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 tahun 2023. Melalui aturan tersebut, PPN DTP dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan rumah tanggal 1 November 2023 – 30 Juni […]
-
Wajib Pajak Palsukan SPT, Rugikan Negara Rp 1,06 M
Jakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kasus ini melibatkan wajib pajak berinisial SBR itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1,06 miliar. SBR diduga memalsukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak […]
-
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya
JAKARTA, Pelaku usaha yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut di antaranya adalah memiliki substansi ekonomi di IKN sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023. Kementerian Keuangan pun telah memperjelas […]
-
Kejar Target Penerimaan Perpajakan 2025, Pemerintah Ungkap 5 Tantangan
JAKARTA, Pemerintah memandang kinerja penerimaan perpajakan 2025 masih akan dihadapkan pada berbagai tantangan. Untuk itu, pemerintah mengusulkan target rasio perpajakan pada kisaran 10,09% – 10,29% pada 2025. Berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, disebutkan setidaknya 5 tantangan yang akan memengaruhi upaya pemerintah dalam mencapai target penerimaan tersebut. “Beberapa tantangan itu antara […]
-
Kemenkeu Tambah Jenis Jasa Keuangan yang Dapat Insentif PPh di IKN
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024, pemerintah memerinci kegiatan usaha yang berhak memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN). Merujuk pada Pasal 33 ayat (4) PMK 28/2024, terdapat 16 kegiatan usaha jasa keuangan lainnya yang dinyatakan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 85% di IKN. “Kegiatan usaha sektor […]