NEWS
-
Perusahaan Besar Dikasih Diskon Pajak, Rakyat Disiksa Pakai PPN 12%!
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengungkapkan betapa tidak masuk akalnya rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Menurut dia, kenaikan itu hanya menyengsarakan rakyat, namun tidak signifikan menambah penerimaan negara. Faisal menilai rencana kenaikan PPN menjadi 12% juga tidak adil. Sebab, pemerintah masih jor-joran memberikan banyak insentif […]
-
Jurus KPP Madya Jaksel II Percepat Penerimaan Pajak
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II kembali menggelar Tax Gathering untuk mendukung pencapaian Kinerja Tahun 2023. Tax Gathering kali ini dihadiri oleh 9 KPP, 7 KPP Pratama dan 2 KPP Madya. Kepala Kantor Pajak KPP Madya Jakarta Selatan II, Muhammad Naim Amali menyatakan, kegiatan tahunan ini pada dasarnya bertujuan untuk membangun sinergi dengan Wajib Pajak. […]
-
Belanja Perpajakan Tahun Pertama Prabowo Diproyeksi Tembus Rp445 Triliun
Nilai belanja perpajakan pemerintah pada 2025 diperkirakan kembali meningkat menjadi sebesar Rp445,5 triliun. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 11,4% jika dibandingkan dengan belanja pajak tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp399,9 triliun. Belanja perpajakan terbesar pada 2025 yaitu berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun, diikuti […]
-
Pemkab Pacitan Ubah Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Simak Lengkapnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur mengubah tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Perubahan tarif tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan perda tersebut, Pemkab Pacitan menetapkan 6 rentang tarif PBB-P2. Sebelumnya, berdasarkan Perda 2/2013 s.t.d.d Perda 1/2019, tarif PBB-P2 hanya terdiri atas 3 […]
-
WP Tertentu Bisa Manfaatkan Restitusi Dipercepat, Begini Kriterianya
Wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Restitusi dipercepat dapat diberikan atas kelebihan pembayaran baik PPh maupun PPN. Perincian ketentuan restitusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu telah diatur dalam Pasal 17C UU KUP. Dalam pasal tersebut, wajib pajak kriteria tertentu dapat memperoleh restitusi paling lama 3 bulan […]