NEWS
-
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain
Ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak menjadi salah satu aspek yang dianalis dalam penelitian kepatuhan formal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/5/2024). Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal terdiri atas kegiatan validasi serta analisis data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal, baik yang akan, sedang, maupun sudah dipenuhi […]
-
Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan
Wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tetap berkewajiban menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25 yang disetor. PPh Pasal 25 yang perlu disetor dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yangdisampaikan wajib pajak saat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktupenyampaian SPT Tahunan. “… besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPTTahunan hingga bulan […]
-
Menggali Potensi Penerimaan Pajak Baru
Pemerintah perlu mewaspadai tren penurunan penerimaan perpajakan di awal tahun ini. Agar tidak mengusik ruang fiskal, pemerintah harus terus mengganjot setoran pajak, salah satunya menyasar potensi pajak yang belum terjamah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2024 senilai Rp 393,91 triliun. Angka ini terkoreksi 8,8% secara tahunan atau baru 19,81% dari target […]
-
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai perubahan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan bertujuan mendorong pengembangan pariwisata daerah. Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan dari semula paling tinggi 35% menjadi paling tinggi hanya 10%. Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong […]
-
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas 1/2024. Perda tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan pajak daerah dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda itu juga dirilis untuk memberikan […]