NEWS
-
Cara Padankan NIK dengan NPWP agar Tak Kena Sanksi Bulan Depan
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku mulai 1 Juli 2024. Bagaimana cara memadankan NIK dengan NPWP? Pemadanan NIK dengan NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi […]
-
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari UMKM selaku badan pasangan usaha, yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia bukanlah objek pajak. Ketentuan terkait dengan non-objek pajak penghasilan tersebut diatur dalam UU Pajak Penghasilan. Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf k UU Pajak Penghasilan, terdapat syarat yang […]
-
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan
Pemerintah Korea Selatan berencana mereformasi ketentuan pajak properti dan pajak warisan. Direktur Kebijakan Nasional Kantor Kepresidenan Korea Selatan Sung Tae Yoon mengatakan beban pajak properti akan dipangkas dengan cara menghapus ataupun melakukan pemangkasan tarif secara bertahap atas comprehensive real estate holding tax. “Menghapus comprehensive real estate holding tax dan mengintegrasikannya dengan pajak properti yang dikenakan […]
-
DKI berikan insentif PBB-P2 bagi hunian di bawah Rp2 miliar
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 khususnya terhadap hunian di bawah Rp2 miliar. “Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki […]
-
DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar
Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan pemblokiran serentak atas rekening milik 188 penanggung pajak. Pemblokiran dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan blokir kepada 15 lembaga jasa keuangan. Adapun nilai rekening yang diblokir mencapai Rp51,59 miliar. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tak melunasi tunggakan pajaknya. “Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening […]