NEWS
-
Catat! PPh Kripto Resmi Naik mulai Hari Ini
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto resmi naik per hari ini, Jumat (1/7/2025). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Secara rinci, Pajak Penghasilan (PPh) final naik dari 0,1%-02% menjadi 0,21% untuk perdagangan kripto domestik. Sementara itu, transaksi yang melibatkan platform asing akan dikenakan tarif 1%. “Masa […]
-
Penerimaan Pajak Digenjot lewat Integrasi Digital ID dan NIK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggenjot optimalisasi penerimaan negara melalui penguatan data wajib pajak. Salah satu langkah strategisnya adalah memperbarui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terutama dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi ke dalam Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital. “Dari sisi perpajakan, Digital ID ini akan sangat […]
-
PPh Kripto Dinaikkan Jadi 0,21%, Ini Penjelasan Dirjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 final dari 0,1% untuk aset kripto legal menjadi 0,21%. Ia menjelaskan, kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 itu untuk mengompensasi penghilangan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap aset […]
-
Kripto Kena Tarif PPh Lebih Tinggi, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan transaksi aset kripto kini tidak lagi dikenakan PPN. Namun, PPh Pasal 22 final tetap dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam PMK 50/2025. Bimo menjelaskan aset kripto tidak lagi kena PPN karena dikategorikan sebagai aset keuangan digital dan memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Pengenaan tarif PPh Pasal 22 […]