NEWS
-
Web e-Faktur Sempat Error, DJP: 552.005 SPT Masa PPN Sudah Disampaikan
Ditjen Pajak (DJP) mencatat penyampaian SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024 pada bulan lalu tetap positif meski laman e-faktur web based sempat mengalami gangguan jelang jatuh tempo. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah SPT Masa PPN yang dilaporkan pada Juli 2024 sejumlah 552.005 SPT. Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan […]
-
Transformasi Digital DJP, Pimpinan dan Pegawai Punya Peran Penting
Transformasi digital sistem administrasi pada otoritas pajak tidak akan berjalan apabila pimpinan dan pegawainya tidak ikut serta dalam mendukung agenda tersebut. Pranata Komputer Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Fannany Priambodo mengatakan keterlibatan pimpinan dalam digitalisasi sistem administrasi pajak diperlukan guna memberikan contoh kepada unit-unit di bawahnya. “Contoh, keterlibatan pimpinan di DJP saat tax amnesty, yang […]
-
Jadi Afiliator Marketplace, Harus Setor dan Lapor PPh 21 Sendiri?
Profesi sebagai afiliator di marketplace makin banyak digandrungi masyarakat. Apalagi, profesi ini menawarkan sistem kerja yang fleksibel. Namun, publik perlu tahu ketentuan perpajakan yang perlu dijalankan oleh afiliator. Secara umum, platform marketplace yang akan memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas komisi yang diterima oleh afiliator. Namun, ada kalanya afiliator yang perlu menyetorkan dan melaporkan […]
-
Jangan Lupa, Pemberitahuan NPPN Cuma Berlaku Selama Satu Tahun
Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dari wajib pajak kepada direktur jenderal (dirjen) pajak hanya berlaku untuk 1 tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahunnya. Adapun pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan. “Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN … […]
-
Izin Keluar Sementara bagi Penanggung Pajak yang Tengah Disandera DJP
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penaggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Dalam penerapannya, penyanderaan dilakukan secara selektif dan hanya dilakukan terhadap pihak yang memenuhi syarat kriteria tertentu. Hal ini dimaksudkan agar penyaderaan tidak dilakukan sewnang-wenang. Syarat Penaggung Pajak yang Disandera Penyaderaan hanya dapat dilakukan terhadap penaggung […]