NEWS
-
Pertukarkan Data Tambang Migas dan Minerba, Ini Keterangan Resmi DJP
Ditjen Pajak DJP meneken perjanjian kerja sama PKS dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan SKK Migas dalam rangka mengawal penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan mineral, batu bara, dan migas. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penandatanganan 2 PKS ini bertujuanmempermudah proses pertukaran data lintas instansi. Dia menilai kerja sama tersebutmerupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan […]
-
3 PMK Soal Pajak Kripto Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Pemerintah resmi memberlakukan 3 peraturan pajak baru soal aset kripto mulai hari ini, 1 Agustus 2025. Ketiga peraturan tersebut meliputi PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Ketiga peraturan ini diterbitkan seiring dengan perubahan status aset kripto dari yang awalnya komoditas menjadi aset keuangan digital. “Sesuai ketentuan OJK, aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang […]
-
Beli Emas, Konsumen Akhir Dibebaskan Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pajak bagi pembelian emas oleh konsumen akhir. Melalui aturan itu, Sri Mulyani kembali tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dalam transaksi emas. Aturan ini ditandatangani 25 Juli 2025 dan mulai berlaku 1 Agustus 2025. “Pemungutan PPh pasal 22 […]
-
Pemerintah rilis aturan baru pajak kripto, Tokocrypto siap beradaptasi
Salah satu platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto menyampaikan pihaknya telah siap untuk beradaptasi terhadap aturan baru pajak kripto yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Menanggapi kebijakan itu, CEO Tokocrypto Calvin Kizana memberikan apresiasi atas terbitnya PMK 50/2025 yang menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai aset keuangan digital. […]
-
Bukan Lagi PPh Final, Penambang Kripto Sekarang Kena Tarif Umum
Pemerintah melalui PMK 50/2025 mengatur bahwa kegiatan menamabang (mining) aset kripto kini tidak lagi kena PPh final yang semula tarifnya sebesar 0,1%. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kegiatan menambang aset kripto bukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, penghasilan yang diterima penambang kripto dikenakan PPh berdasarkan tarif umum. “Kenapa mining ini […]