NEWS
-
Coretax Mungkinkan WP Akses Akun Pajaknya Meski NPWP Sudah Dihapus
Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk tetap menggunakan akun wajib pajaknya meski nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bersangkutan telah dihapus. Akun wajib pajak tersebut dapat digunakan untuk keperluan pembayaran pajak dan beragam layanan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Akun wajib pajak yang bersangkutan masih dapat digunakan untuk […]
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Sampai 31 Agustus 2024
Warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan karena belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor jangan khawatir. Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Dikutip dari situs resmi, Senin (22/7/2024) program ini berlangsung mulai 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT […]
-
Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT
Ditjen Pajak (DJP) kembali menambah daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Sebelumnya, sesuai dengan PENG-18/PJ.09/2024, sudah ada 21 layanan perpajakan berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 digit terhitung sejak 1-12 Juli 2024. “Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu nomor […]
-
Industri Properti Dihantui Berakhirnya Insentif PPN
Prospek pasar properti paruh kedua tahun 2024 diprediksi bakal melesu. Hal ini menyusul berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ditanggung pemerintah (DTP) 100%. Pasca periode subsidi 100%, mulai Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP menjadi 50%. Berakhirnya instentif PPN DTP jadi 50%. Berakhirnya insentif PPN DTP 100% ini bakal mempengaruhi tren pemerintaan Kredit Pemilikan […]
-
Pemerintah Raup Pajak Digital Rp 25 Triliun
Pemerintah terus mengeduk potensi pajak digital. Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan telah menghimpun penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 tiriliun, per 30 Juni 2024. Angka ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdanganan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) […]