NEWS
-

Pindah Tempat Kerja? Konsultan Pajak Wajib Lapor dalam 30 Hari
Konsultan pajak yang berpindah tempat kerja wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026. Merujuk Pasal 27 ayat (1) PMK 55/2026, kewajiban pelaporan perubahan tempat kerja tersebut dilakukan secara elektronik. Kewajiban ini wajib dipenuhi […]
-

Ingat! PPh Final UMKM Tidak Berlaku untuk 4 Jenis Penghasilan Ini
Pemerintah melalui PP 20/2026 mengatur wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Skema PPh final UMKM tersebut dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. “Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri […]
-

Perketat Pengawasan untuk Kejar Penerimaan
Pengawasan pajak di 24 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelang akhir tahun, kian ketat. Upaya ini ditempuh untuk mendorong pencapaian target penerimaan pajak pada 2026. Pengawasan diperkuat setelah kinerja mayoritas Kanwil pada tahun sebelumnya berada di bawah target. Ditjen Pajak kini menempatkan pejabat kantor pusat untuk memantau kinerja masing-masing Kanwil lebih dekat. Direktur […]
-

Ditjen Pajak Menyebar 454.377 Surat ke Wajib Pajak, Apa Isinya?
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerbitkan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak hingga 30 September 2026. Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, jumlah tersebut terdiri atas SP2DK yang diterbitkan melalui sistem lama maupun Coretax. Masa pajak 2025 masih menggunakan dua sistem karena berada dalam periode transisi. “Sampai 30 September […]
-

Telat Bayar Pajak Meski Cuma Sehari, Bunga Bisa Dihitung Sebulan
Wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan pengenaan sanksi bunga per bulan. Sanksi bunga per bulan tersebut di antaranya dikenakan atas keterlambatan pembayaran kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) alias PPh Pasal 29. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pembayaran atas kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan […]
WA only