Prabowo-Sandi Mau Turunkan Tarif Pajak, Bisakah Tax Ratio Naik?

Bogor – Penurunan tarif pajak saja tidak akan menggenjot rasio pajak (tax ratio). Untuk menggenjot rasio pajak, perlu disertai perbaikan administrasi.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menanggapi wacana penurunan tarif pajak calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Kalau tarif diturunkan mengurangi beban, tapi apakah kalau tarif diturunin secara volunteer ya belum tentu juga. Pajak tetap saja pajak orang mana mau bayar pajak, kalau boleh nggak bayar,” kata dia dalam acara media gathering di Cisarua, Bogor, Selasa malam (11/12/2018).

Robert menambahkan, perbaikan administrasi perlu dilakukan sejalan dengan penurunan tarif. Dengan begitu, rasio pajak akan meningkat.

“Kalau turunin tarif, administrasi nggak diperbaiki nggak mungkin tax ratio naik. Kalau reformasi administrasi dibarengi penurunan tarif PPh mungkin membuat orang patuh lebih terjangkau olehnya,” sambungnya.

Robert menjelaskan, pemerintah sendiri telah menurunkan tarif dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sejalan dengan itu, perbaikan administrasi dilakukan untuk meningkatkan rasio pembayar pajak.

“Tapi kan itu dilakukan di 2016-2017 kan dilakukan pengampunan pajak tax amnesty karena mau buka rahasia bank. Jadi ide itu sudah dijalankan, tax amnesty tarifnya 2% untuk yang belum dilaporkan 3-4%. Tapi kan dibarengi perbaikan administrasi, dalam arti ketersediaan data. Kan data sudah tersedia, tanggung jawab kami handle data dengan baik. Jadi logika itu sudah diterapkan,” tutupnya.

Seperti diketahui, Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berjanji akan menurunkan tarif pajak untuk meningkatkan rasio pajak. Langkah itu akan ditempuh agar pembangunan infrastruktur tidak membebani negara dengan utang.

Sumber: finance.detik.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only