Sri Mulyani Belum Terapkan Sanksi Tak Lapor SPT Pajak Tahunan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, belum akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak melaporkan pajak penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menetapkan pelaporan wajib pajak pribadi akan berakhir pada 31 Maret.

Sejauh ini upaya yang dilakukan Kemenkeu yakni gencar memberikan sosialisasi, dalam upaya mendorong kepatuhan untuk membayar pajak penghasilan. “Belum sampai saat ini, kita lakukan kampanye saja sampai tanggal 31 (Maret),” ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Sambung dia mengaku, pihaknya optimistis pada tahun ini jika pelaporan kepatuhan wajib pajak pribadi akan mencapai 85%. Pasalnya, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak telah melakukan beragam inovasi untuk mempermudah pelaporan pembayaran pajak.

“Di luar itu kami juga melakukan berbagai inovasi seperti mempermudah para pembayar pajak individual untuk jalankan kepatuhan pakai e- filing dan e-billing,” jelas mantan Direktur Bank Dunia itu.

Sumber: okezone.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only