Apa Kabar Revisi Aturan Turis Asing Belanja Bebas Pajak?

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggaungkan kebijakan terkait pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT Refund for Tourist pada awal tahun ini. Tujuannya untuk menggenjot belanja turis asing di Indonesia.

Bagaimana progres terkini mengenai wacana ini?

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun aturan restitusi PPN ini. Dia bilang, masih ada kajian mengenai batasan nilai belanja di tiap merchant yang bisa dikenakan kepada VAT refund.

“Yang menjadi diskusi adalah perlukah ada batasan. Supaya merchant yang sudah ditetapkan gabung dalam skema ini, kalau turis beli sekian dia tahu harus terbitkan faktur,” katanya dalam paparan Media Gathering Ditjen Pajak di Hotel Dynasty, Bali, Rabu (31/7/2019).

Kebijakan VAT Refund for Tourist sebenarnya sudah berlaku. Setiap turis yang berbelanja dengan nilai PPN Rp 500.000 atau nilai barangnya Rp 5 juta dalam satu faktur pajak khusus (FPK) berhak mendapatkan pengembalian dana sesuai PPN yang dibayar.

Untuk mendapatkan pengembalian uang itu, barang yang dibelanjakan harus dari satu toko ritel yang sama dan tanggal yang sama.

Nah, aturan itu akan diubah persyaratannya. Besaran nilai minimal belanjanya tetap Rp 5 juta dengan PPN Rp 500.000. Namun tidak harus dalam satu FPK, dan boleh dari beberapa toko serta tanggal yang berbeda pula tapi masih dalam satu perjalanan.

Itu artinya turis bisa dapat pengembalian dana PPN yang bisa diambil di bandara meski belanja barang yang murah namun totalnya tetap minimal Rp 5 juta.

“Bagaimana Rp 5 juta ini nanti terdiri dari beberapa faktur. Sedang kita pelajari. Mudah-mudahan harapannya ritel-ritel kecil bisa bergabung,” ungkapnya.

Syarat merchant untuk ikut daftar

Sudah menjadi PKP (pengusaha kena pajak) yang punya kewajiban untuk menerbitkan faktur. Nantinya para merchant yang sudah terdaftar akan meminta identitas pasport untuk diterbitkan faktur khusus kepada turis yang berbelanja. Jika total harga barang yang dibeli mencapai Rp 5 juta, maka turis berhak mendapatkan restitusi PPN.

“Harapannya makin banyak merchant yang bergabung dalam PKP. Sekarng baru toko-toko besar, harapannya toko-toko kecil di daerah wisata ikut bergabung,” katanya.

“Mudah-mudahan PMK Agustus ini sudah bisa terbit. Baru uji coba merchant di sistem, mudah-mudahan aplikasi selesai di Oktober 2019,” tambahnya.

Seperti diketahui, saat ini aturan restitusi PPN untuk wisman yang berlaku tertuang dalam PMK 76/PMK.03/2010. Berdasarkan peraturan tersebut, wisman yang berbelanja barang seharga Rp 5 juta dengan nilai PPN Rp 500.000 dalam satu Faktur Pajak Khusus (FPK), berhak mendapatkan pengembalian dana sesuai PPN yang dibayar.

Restitusi PPN merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN yang diajukan pembeli barang kena pajak (BKP) kepada negara. Restitusi PPN juga dikenal dengan istilah PPN refund.

Dengan relaksasi adanya restitusi PPN ini, harga barang yang dibeli menjadi jauh lebih rendah karena tidak terkena PPN.

Sumber : finance.detik.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only