AS dan Prancis segera menyelesaikan aturan pajak digital

Jakarta (ANTARA) – Amerika Serikat dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan kesepakatan dengan Prancis dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengenai pajak untuk perusahaan teknologi skala global.

“Kami belum ada kesepatakan, tapi, kami semakin dekat ke arah tersebut,” kata Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin, dikutip dari AFP.

Prancis mulai tahun ini memberlakukan aturan sendiri mengenai pajak digital untuk pendapatan kotor, bukan keuntungan. Kebijakan ini mengundang protes dari Presiden AS Donald Trump, dia berencana mengenakan tarif baru untuk anggur (wine) dari Prancis.

Agustus kemarin, Prancis setuju untuk mengembalikan pajak yang diambil atas formula yang belum disepakati secara internasional.

AS menginginkan perjanjian yang terlalu luas mengenai pajak perdagangan digital melalui forum ekonomi G-20, di bawah OECD.

Undang-undang Eropa mengizinkan perusahaan besar dari Amerika dapat mendeklarasikan keuntungan di blok mana pun selama berada dalam satu yurisdiksi. Contoh yurisdiksi dengan pajak rendah adalah Irlandia dan Belanda.

Britania Raya juga sudah mengumumkan rencana pajak yang sama setelah perusahaan teknologi banyak dikecam karena dinilai berupaya mengeksploitasi aturan fiskal agar mendapatkan pajak yang kecil sementara keuntungan mereka meroket.

Sumber: antarnews.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only